Mengupas Fiqih Syafi'i

, by Unknown

Muhammad bin Idris Asy-Safi’i atau yang lebih dikenal dengan nama Imam syafi’i adalah tokoh besar yang tidak asing lagi namanya di telinga umat islam. Kepakaran
imam syafi’i di berbagai cabang ilmu keislaman tidak diragukan oleh para ulama. Beliaulah peletak dasar ilmu hadits dan ushul fiqih lewat karya monumentalnya,
ar-Risalah.
Di berbagai belahan dunai Islam, khususnya di Asia Tenggara, termasuk Indonesia [dan Malaysia], mazhab Syafi’i menjadi pegangan utama kaum muslim. Artinya dalam menjalankan aktivitas-aktivitas keagamaan yang berkaitan dengan masalah-masalah peribadatan mereka akan memilih dan mengamalkan pendapat-pendapat yang berkembang dalam mazhab Syafi’i. Akan tetapi diantara yang pantas disayangkan adalah, masih ada bahkan tidak sedikit diantara kalangan umat islam yang mengklaim dirinya pengikut madzab imam syafi’i bahkan yang fanatik di antara mereka ternyata tidak mengenal siapa sebenarnya Imam Syafi’i. Jangankan ditanya tentang karya-karya ilmiah, aqidah, manhaj, atau pandangan Iman Syafi’i terhadap pentingnya berpegang teguh pada Al-Qur’an dan As-sunnah, masa dan tempat al-Imam dilahirkan pun banyak yang tidak tahu. Jangan heran kalau ada yang menyangka Imam syafi’i adalah orang Asia Tenggara sehingga fiqihnya cocok untuk orang Asia Tenggara.
Kitab al-Umm adalah satu di antara kitab-kitab Imam Syafi’i yang sangat terkenal. Di sana termuat fiqih Imam Syafi’i. Maka tidak jarang bila dalam sebuah pembahasan hukum fiqih disebutkan “menurut Imam Syafi’i” maka yang dimaksud adalah dalam kitab al-Umm tersebut. Kitab al-Umm adalah sebuah kitab tebal yang terdiri dari empat jilid dan berisi 128 masalah.
Al-Hafidz ibnu Hajar berkata: “Jumlah kitab (masalah)dalam kitab al-umm sebanyak 40 bab lebih -wallahu a’lam- dimulai dari kitab at-Thaharah kemudian kitab as-Shalat. Begitu seterusnya yang beliau susun berdasarkan bab-bab fiqih …”
Ringkasan KITAB AL UMM ini adalah terjemahan dari kitab Mukhtashar Kitab Al Umm fiil Fiqhi, yang merupakan ringkasan kitab al-Umm yang disertai dengan catatan kaki dari peneliti atau pentahqiqnya. Setelah sekilas menyebutkan tentang biografi Imam Syafi’i, pada jilid 1 kitab terjemahan ini memuat pembahasan masalah fiqih yang disusun secara berurutan sebagai berikut:
Tentang bersuci (thaharah),
Tentang haid,
Tentang shalat,
Tentang shalat ‘iedain,
Tentang jenazah,
Tentang zakat,
Tentang pembagian zakat,
Tentang puasa,
Tentang i’tikaf,
Tentang haji,
Tentang qurban,
Tentang hewan buruan dan sembelihan,
Tentang makanan dan keterangan halal haramnya, dan
Tentang nadzar.
Masing-masing masalah dibahas dalam bab-bab yang lebih rinci.
Pembahasan dalam buku ini banyak dilakukan dengan pola dialogis yang menunjukkan bahwa Imam Syafi’i seorang pendebat yang ulung. Barangsiapa membacanya niscaya ia akan menyaksikan kekuatan hujjah imam Syafi’i dan ketajaman argumentasi berdasarkan Al-kitab dan sunnah.    

Air Untuk Bersuci

Bab Air untuk Bersuci
1. Air yang sedikit yaitu di bawah 2 (dua) qolah tidak boleh dipakai untuk berwudhu apabila tangan dimasukkan ke dalamnya, yang demikian itu hukum air tersebut menjadi musta’mal (air yang sudah dipakai atau terpakai), sedangkan air musta’mal tidak boleh dipakai untuk berwudhu. Kalau air sedikit tersebut dituangkan maka boleh untuk berwudhu, misal berwudhu dengan memakai gayung untuk mandi, meskipun kita harus berkali-kali ambil air untuk menyelesaikan wudhu kita. Air yang sedikit apabila terkena najis maka hukumnya najis walaupun air tersebut tidak berubah warna dan baunya.
2. Air yang banyak yaitu lebih dari 2 (dua) qolah. Ukuran 2 (dua) qolah kalau tempat air berbentuk persegi empat maka panjang 1,25 hasta, lebar 1,25 hasta dan dalamnya 1,25 hasta atau kurang lebih panjang 60 cm x lebar 60 cm x dalam 60 cm. Kalau tempat air tersebut berupa ember atau gentong atau benda yang sejenis dengan ini (tabung), maka kedalamannya 2,5 hasta (kurang lebih 150 cm atau 1,5 meter) dan lebar (diameter) 1 hasta (kurang lebih 48 cm). Air yang banyak apabila terkena najis maka dilihat dulu, kalau air berubah warna atau berubah bau atau rasanya maka hukum air tersebut adalah najis. Jika air sungai (dll) yang melebihi 2 (dua) qolah terkena najis, maka yang dianggap najis hanya air yang berada di sekitar najis tersebut.
3. Macam-macam air bersumber dari 2 (dua) tempat yaitu:
Air yang turun dari langit ada 3 (tiga) macam, yaitu:
a. Air hujan
b. Air hujan es
c. Air salju
Dan air yang keluar dari bumi ada 4 (empat), yaitu:
a. Air laut.
b. Air sumur.
c. Air sungai.
d. Mata air.
Dan dari kesemuanya air dibagi menjadi 2 (dua) macam, yaitu:
1. Air yang suci dan mensucikan (bisa dipakai untuk bersuci), seperti air laut, sungai, hujan dan mata air maka boleh dipakai untuk bersuci. Ada air yang suci mensucikan tapi makruh apabila dipakai seperti:
a. Air yang dipanaskan dengan matahari atau dengan alat pemanas dengan syarat memakai tempat yang terbuat dari besi, selain itu tidak seperti emas, perak dan tanah liat (kalau sudah dingin boleh).
b. Air yang terlalu panas.
c. Air yang terlalu dingin
d. Air yang berada di tempatnya orang, yang dipakai tanpa seijin yang punya air.
Dari A sampai C jika dipakai maka hukumnya makruh dikarenakan bisa menimbulkan penyakit pada kulit.
2. Air yang suci tapi tidak bisa dipakai untuk bersuci, seperti:
a. Air yang musta’mal (air yang sedikit yang sudah dipakai untuk bersuci, yang dimasukan tangannya ke dalam tempat tersebut).
b. Air yang telah tercampur seperti kopi, teh, susu dan lainnya, tapi kalau air tercampur dengan minyak wangi atau kapur yang dipakai untuk bak mandi maka hukumnya boleh dipakai dengan syarat tercampurnya sedikit sehingga tidak merubah nama air.
c. Air yang tercampur dengan najis maka hukumnya najis apabila jumlahnya kurang dari 2 (dua) qolah, kalau 2 qolah lebih maka jika dilihat berubah warna, bau dan rasanya maka hukumnya najis, kalau tidak berubah maka hukumnya tidak najis dan boleh dipakai untuk bersuci. Kalau air yang terkena najis kecil (tidak kelihatan najis) maka hukumnya suci.

Fiqih Sholat Idul Fitri

BAB Sholat Iid.
Iid artinya kembali ke fitroh umat Islam. Iid dibagi menjadi dua perkara :
a.Iid Adha : yaitu hari ke 10 pada bulan Dzulhijah hukumnya adalah sunnah (sholat Iid adalah sholat sunnah yang paling utama)
b.Iid Fitri : yaitu awal (tgl 1) bulan Syawal hukumnya adalah sunnah.
Adapun waktu kedua Iid dari terbitnya matahari sampai bergeraknya matahari kalo Idul Adha disunahkan mengerjakan sholat Iid diawal waktu, dan Idul Fitri disunnahkan mengakhirkan sholat Iid dari sholat Iid adha yaitu terbitnya matahari dengan ketinggian 1 tombok (dengan perkiraan).
Adapun sunnah-sunnah yang dilakukan, diantaranya :
a.Sholat dengan berjama’ah, lebih afdhol dimasjid (jika tidak cukup boleh dilapangan)
b.Menghidupkan malam iid dengan bertakbir dan ibadah-ibadah yang lain
c.Mandi (membersihkan badan yang dhohir, terutama yang batin)
d.Memakai wangi-wangian
e.Berhias diri (berpenampilan yang rapi dan menutupi aurat)
f.Berpakaian yang terbaik yang dimilikinya, berwarna putih atau yang lainnya tapi lebih utama berwarna putih
g.Mendatangi masjid lebih awal (pagi-pagi)
h.Menuju ke masjid dengan jalan yang lebih cepat dan pulang ( keluar) dari masjid dengan jalan lain yang lebih lama ( lebih jauh dari datangnya) atau sebaliknya
i.Berpuasa dari subuh sampai mengerjakan sholat iid di hari raya Iid Adha
j.Disunnahkan makan dengan korma atau sesuatu yang manis tatkala mau menuju ke masjid di hari raya Iid Fitri
k.Bertakbir tatkala menuju masjid dengan bersuara
# Perhatian : memakai wangi-wangian dianjurkan untuk laki-laki, perempuan yang tidak tua atau anak-anak kalo perempuan diharamkan memakai wangi-wangian yang berlebihan, apalagi sampai tercium aroma wanginya pada laki-laki yang bukan muhrimnya maka itu dianggap zina seperti yang disabdakan nabi Muhammad s.a.w di dalam hadist-hadist beliau, kalo bagi istri disunnahkan memakai wangi-wangian tatkala berada dirumah untuk menghormati suaminya.
# Tata cara mengerjakan Sholat Iid :
Sholat Iid dilakukan 2 roka’at kemudian setelah sholat diisi dengan khotbah, berbeda dengan sholat Jum’at (kalo sholat Jum’at didahului khutbah) dan tata cara khutbahnya sama dengan khutbah Jum’at.
Adapun sholatnya:
a.Bertakbir 7 x diroka’at yang pertama, dan tempatnya yaitu setelah membaca iftitah (sebelum membaca al-fatihah)
b.Bertakbir 5 x diroka’at yang kedua
c.Disunnah sewaktu takbir (setelah mengucapkan allahu akbar) mengucapkan subhanaallah walhamdulillah walailahaillallah wa allahuakbar
d.Tatkala bertakbir disunnahkan mengangkat kedua tangannya (seperti tatkala bertakbirotulihrom) lalu kembali meletakkan kedua tangannya di bawah dada.
e.Adapun khutbah Iid disunnahkan bertakbir khutbah yang pertama 9 x dan 7 x dikhutbah yang kedua kemudian melanjutkan khutbahnya adapun tempatnya diawal kedua khutbah
f.Takbir Iidul Fitri dimulai dari terbenamnya matahari malam iid sampai turunnya khotib (yang berkhutbah) dari mimbar. Sedangkan takbir Iid Adha dimulai dari terbenamnya matahari malam iid sampai turunnya khotib (yang berkhutbah) itu takbir mursal (yaitu takbir yang bebas, tanpa terikat dengan waktu), kalo takbir moqoyat (yaitu takbir yang terikat dengan waktu) di iid adha yaitu setelah sholat fardhu(wajib) dari malam iid sampai setelah sholat ashar hari tasyrik yaitu tanggal 11,12,13 dzulhijjah.

Fiqih tentang Ibadah

Fiqh Imam Syafi’i (7)

 BAB SHOLAT
Sholat menurut ahli bahasa adalah doa dan menurut ahli syariat adalah sesuatu pekerjaan dan perkataan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam. Menurut semua ulama’ yang beragama Islam dengan berlandaskan hadits dari nabi kita Muhammad saw bahwa sholat pada hakekatnya adalah do’a (hubungan yang paling dekat antara hamba dan Tuhan-nya yaitu Alah SWT) akan tetapi tidak cukup atau tidak syah jika seseorang berdo’a saja tanpa sholat.
Bahkan barang siapa yang meninggalkan sholat maka dia termasuk orang kafir, karena sholat termasuk rukun Islam, nabi Muhammad saw yang diutus oleh Allah SWT untuk umat Islam saja beliau melaksanakan sholat hingga kaki-kaki beliau bengkak (membesar), dan beliau memerintahkan sholat atas perintah dari Allah SWT untuk semua orang yang mengakui dan memeluk agama Islam tanpa terkecuali, jadi kalo ada orang yang mengaku memeluk agam Islam tapi tidak sholat berarti orang itu perlu diragukan keIslamannya. Dan sholat adalah kunci dari semua ibadah kita, jika sholat kita benar dan baik, maka semua ibadah kita akan benar dan baik juga seperti yang disabdakan oleh nabi Muhammad saw. Beliau Rasulullah saw bersabda bahwa sholat adalah tiang agama, jika sholat ditegakkan (dijalankan menurut aturan-aturannya), maka dia sudah menegakkan agamanya (melaksanakan semua perintah dari Allah SWT yang ada pada agama Islam). Semoga kita diberi hidayah (petunjuk) dan anugrah dari Allah SWT sehingga dengan kuat dan senang dan benar dalam melaksanakan sholat. Amin.
1.Sholat dibagi menjadi 5 waktu:
a.Dhuhur (yaitu awal sholat yang dilakukan di dalam syariat Islam).
Masuknya waktu dhuhur dari tergelincirnya matahari (setelah istiwa’/matahari di tengah-tengah) sampai ke persamaan ukuran sesuatu benda dengan bayangannya (dan ini ditempat katulistiwa, jika lebih maka ditambah menurut posisi matahari) dan jumlahnya 4 rokaat.
b.Asar
Masuknya waktu asar dari persamaan ukuran sesuatu benda dengan bayangannya dan ditambah sedikit (akhir waktu dhuhur ditambah sedikit) sanpai ke terbenamnya matahari (bulatannya) dan sholat asar ada 4 rokaat.
c.Magrib.
Masuknya waktu magrib dari terbenamnya matahari (bulatannya) secara keseluruhan (apabila dilihat dari gunung, maka hilangnya cahaya matahari dan timbulnya gelap dari arah timur) sampai ke terbenamnya mega yang berwarna merah, dan jumlahnya sholat magrib ada 3 rokaat.
d.Isya’
Masuknya waktu isya’ dari terbenamnya mega yang berwarna merah (akhir waktu magrib) sampai ke terbitnya Fajar Shodiq. Fajar Shodiq adalah suatu cahaya membentang luas di langit dari selatan ke utara dan bertambah terang dengan berjalannya waktu, jika sebelumnya dinamakan Fajar Kadzib (dusta) yaitu cahaya yang memanjang di langit dari timur ke barat lalu menghilang cahayanya dan sholat isya’ ada 4 rokaat.
e.Shubuh
Masuknya waktu shubuh dari terbitnya Fajar Shodiq sampai ke terbitnya sebagian kecil dari matahari (bulatannya) dan sholat shubuh ada 2 rokaat.
2.Udzur-udzur di dalam sholat ada 4 macam:
a.Tidur
Apabila seseorang tidur sebelum masuknya waktu sholat lalu bangun setelah lewatnya waktu sholat, maka sholatnya dianggap udzur (tidak dosa) jika tidak disengaja, tapi kalo seseorang tidur setelah masuknya waktu sholat maka hukum tidurnya adalah haram dan berdosa dan wajib langsung mengqodo’ sholatnya, kalo sampai melewati batas waktu sholat.
Bagi orang yang berada disampingnya orang tidur, maka wajib membangunkan orang tidur tersebut jika sudah masuk waktunya sholat, jika tidak maka dia juga akan mendapatkan dosanya tapi jika sudah dibangunkan tapi dia malas atau sulit dibangunkan, maka sudah terlepas kewajibannya.
b.Lupa
Tanpa sengaja dan bukan karena kebiasaan. Contoh : jika sudah masuk waktu sholat (dhuhur) lalu diakhirkan dan dia melakukan sesuatu pekerjaan sampai lewat waktu sholat (lewatnya waktu dhuhur dan masuknya waktu ashar) maka hukumnya haram dan dosa.
c.Jamak antara 2 sholat, takdim (didahulukan) atau ta’khir (diakhirkan).
d.Dipaksa dengan syarat yang memaksa lebih kuat dan jahat, dan tidak bisa meminta bantuan orang lain akan disakiti (dipukul dengan keras atau dibunuh) dan tidak ada pilihan lain.
3.Syarat-syarat wajibnya sholat, diantaranya:
a.Islam
b.Baligh
c.Berakal
d.Suci dari haid dan nifas
4.Syarat-syaratnya sholat ada 8 perkara:
a.Suci dari hadast besar dan kecil
b.Suci dari najis yang berada di baju, badan dan tempat (dan juga yang berhubungan dengan itu semua).
c.Menutupi aurotnya.
d.Menghadap ke kiblat.
e.Masuknya waktu sholat.
f.Mengetahui tentang kewajibannya sholat.
g.Tidak menyakini bahwa salah satu fardhu sholat itu hukumnya sunnah.
h.Menjauhi sesuatu yang membatalkan sholat dengan bersentuhan wanita yang bukan muhrimnya, memegang kemaluannya, keluar angin/air dari salah satu dua lubang atau memutuskan sholatnya (membatalkannya sendiri).
5.Aurat dibagi menjadi 4 bagian:
a.Auratnya laki-laki pada saat sholat atau bukan, yaitu antara pusar sampai ke lututnya dan sunah menutupi badan yang atas dengan memakai baju.
b.Auratnya perempuan yang merdeka (bukan budak / hamba sahaya) di dalam sholat yaitu semua badannya kecuali wajah dan kedua telapak tangan.
c.Auratnya perempuan yang merdeka atau budak jika ada orang yang bukan mahromnya yaitu semua badannya.
d.Auratnya perempuan ketika ada mahromnya yaitu antara pusar sampai ke lutut.
6.Rukun-rukunnya sholat ada 17 perkara:
a.Niat, misalnya: Usholli fardhol dhuhri arba’ rokaatin lillahi ta’ala.
Jika sholat wajib maka niatnya harus menyebutkan kalimat usholli, kemudian menyebutkan sholat yang akan dikerjakan, misalnya dhuhur atau ashar, dll) kemudian menyebutkan kalimat fardhon.
Jika sholat sunnah cukup dengan menyebutkan kalimat usholli kemudian sholat yang akan dikerjakan, misalnya : dhuha atau witir atau tahajud atau qobliyah atau ba’diyah.
b.Takbirotul ihram, yaitu kalimat “ALLAHU AKBAR”
Adapun syarat-syaratnya diantaranya:
- Harus memakai bahasa Arab (kalo terjemahannya tidak sah)
- Harus mendengar sendiri bacaan takbirnya (menurut kebanyakan manusia mendengarkan sendiri)
- Harus tertib antara lafadz Allah lalu lafadz Akbar
- Memakai lafadz ALLAH (tidak boleh diganti dengan nama-nama dari Asmaul Husna), contoh ar-rohman, dll.
- Memakai lafadz AKBAR
- Tidak menambah hamzah diawal lafadz ALLAH, misalnya : AAALLAHU …
- Tidak boleh memanjangkan huruf ba’ di lafadz akbar, contoh : akbaaaar
- Tidak boleh menambahkan huruf wawu diantara lafadz Allah dan Akbar, misalnya: ALLAHUUUUWAKBAR.
- Tidak boleh mentasydidkan lafadz akbar, misalnya : akabbar.
- Waktu membaca takbiratulirham setelah masuknya waktu sholat (jika belum mau mengerjakan sholat, maka tidak sah)
- Menghadap kiblat
- Bagi yang berjamaah, maka takbirnya makmum setelah takbirnya imam.
- Berusaha menyamakan tatkala mengucapkan takbir dengan bersama mengucapkan niat dalam hati (jika tidak bisa tidak apa-apa, tapi harus diusahakan terus-menerus dengan syarat tidak was-was (ragu-ragu))
c.Berdiri bagi yang mampu, jika tidak mampu karena sakit maka boleh duduk, apabila tidak mampu dengan berbaring (caranya jika kepala bisa diangkat maka kepala diberi bantal dihadapkan kiblat dengan kaki diluruskan dan telapak kaki menghadap kiblat, jika tidak bisa maka dibaringkan menghadap kiblat dengan tangan kanan dibawah seperti posisi jenazah waktu dikuburkan).
d.Membaca surah Al-Fatihah, menurut semua imam basmalah juga termasuk Fatihah, tapi menurut Imam Syafi’i dan Imam Hambali bacaan basmalah harus dijahar (dilantangkan) jika ditempat jahar seperti magrib, isya’ dan shubuh, jika menurut Imam Maliki maka basmalahnya cukup dipelankan diposisi jahar dan semua ada marja’-marja’nya hadits dari rasulullah saw. dan syarat-syaratnya membaca basmalah diantaranya:
- Harus tertib dalam bacaan fatihah
- Tidak boleh berhenti dalam membaca surah Al Fatihah sebentar atau lama dengan maksud memutuskan bacaannya.
- Harus membaca semua surah Al Fatihah termasuk basmalah
- Harus membaca dengan fasih (artinya benar dalam membacanya dan jelas dalam semua tasydid-tasydidnya)
- Tidak menambah bacaan lain diantara ayat-ayat Al Fatihah.
e.Ruku’, batas syahnya ruku’ yaitu badan dibungkukkan sampai kedua tangan bisa memegang kedua lutut, disunnahkan sejajar antara kepala, punggung dan dubur dan membaca bacaan ruku’.
f.Tuma’ninah di ruku’ yaitu diam sebentar dengan batasan mengucapkan subhanallah.
g.I’tidal (bangun dari ruku’) disunnahkan berdiri tegak lalu mengucapkan bacaan i’tidal.
h.Tuma’ninah sewaktu I’tidal yaitu diam sebentar dengan batasan mengucapkan subhanallah.
i.Sujud dua kali adapun syarat-syaratnya adalah:
- Harus menempelkan 7 anggota sujud ditempat sujud tanpa penghalang
- Dan bermaksud untuk sujud (jadi kalo jatuh dari I’tidal maka tidak sah)
- Anggota sujud : kening, kedua telapak tangan, lutut dan kedua telapak kaki (jika lutut tertutup sarung / kain lain maka hukumnya sah)
- Kepala lebih rendah daripada punggung yang paling bawah.
j.Tuma’ninah yaitu diam sebentar dengan batasan mengucapkan subhanallah.
k.Duduk diantara dua sujud
l.Tuma’ninah yaitu diam sebentar dengan batasan mengucapkan subhanallah.
m.Tasyahud akhir (tahiyat akhir)
n.Posisi duduk tatkala bertahiyat akhir.
o.Bersholawat untuk nabi Muhammad diwaktu tahiyat akhir, minimal : Allahumma sholli ala Muhammad, dan paling sempurna mengucapkan sholawat ibrohimiyah.
p.Salam yaitu mengucapkan Assalamu’alaikum wa rahmatullahi.
q.Tertib (dari a sampai dengan q)
7.Sunnah-sunnahnya sholat, diantaranya:
a.Sunnah-sunnahnya sebelum sholat yaitu:
Memakai wangi-wangian, berpakaian yang rapi, adzan, iqomah, bersiwak, membaca basmalah, dengan keadaan tenang tatkala akan sholat dan khusu’ tatkala akan sholat (menghadirkan ruh dan pikirannya dengan memusatkan di satu tujuan yaitu menghadap Allah SWT, dzat yang menciptakannya).
b.Sunnah-sunnah di saat sholat, yaitu:
- Tenang dan berusaha untuk khusu’
- Memahami tentang bacaan-bacaan yang dibacanya wajib atau sunnah
- Mengangkat kedua tangannya pada tempatnya, adapun tempat yang sunnah tatkala mengangkat kedua tangan yaitu:
Ketika takbiratul ihram
Ketika akan ruku’
Ketika bangun dari ruku’ (i’tidal)
Ketika bangun dari tasyahud awal (tahiyat yang pertama)
- Meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri dan jari-jari tangan kanan memegang pergelangan tangan kiri lalu meletakkan keduanya dibawah dada, sewaktu setelah takbiratul ihram sampai akan mau ruku’.
- Mengarahkan pandangan matanya ke tempat sujud.
- Membuka kedua matanya (tidak memejamkannya), kecuali jika ada wanita atau sesuatu hal lain dihadapannya yang bisa menganggu konsentrasi)
- Berta’awudz (mengucapkan a’udzubillahi minassyaitonnirojim)
- Berdiam sebentar diantara:
antara takbiratul ihram dengan doa pembuka
antara ta’awudz dengan bacaan Al Fatihah
antara akhir surah Al Fatihah dengan ucapan amin
antara ucapan amin dengan bacaan surah-surah yang lain
antara bacaan surah-surah dengan ruku’
# dalam mengucapkan amin yang benar yaitu harus memanjangkan alifnya, yaitu : aaamin dan tidak boleh mentasdidkan mim yaitu : aaammmin
c.Sunnah setelah sholat diantaranya:
Membaca wirid yang dilakukan oleh nabi Muhammad saw. seperti subhanallah, alhamdulillah dan allahuakbar, dll.
Disunnahkan dalam membaca wirid (bacaan) untuk berjamaah (bersama-sama) karena sesuatu yang dibaca dalam kebersamaan (berjamaah) akan menimbulkan kekhusu’an dan akan dikabulkan oleh Allah (jika salah satu yang dikabulkan maka yang lain akan ikut dikabulkan oleh Allah SWT) apalagi yang menuntun bacaannya adalah imam sholatnya.
Lalu berdoa (meminta semua hajat-hajatnya) kepada Allah SWT.
8.Sesuatu yang makruh dikerjakan dalam sholat, diantaranya:
a.Membaca jahar (lantang) ditempat-tempat sir (pelan)
b.Menoleh tanpa maksud
c.Memberi isyarat kepada seseorang tanpa maksud tertentu, dll
9.Sesuatu yang membatalkan sholat, diantaranya:
a.Berbicara sedikit atau banyak (jika satu huruf yang tidak berarti, maka tidak batal sholatnya).
b.Gerakan yang banyak, yaitu 3 gerakan lebih secara berkesambungan (1 gerakan tangan ke atas maka dihitung 1 gerakan, jika dengan tangan kiri secara bersamaan maka dihitung 2 gerakan begitu juga jika langkahan kaki).
c.Makan walau sedikit (jika bekas makanan yang ada diantara gigi-gigi jika tidak bisa dikeluarkan dan tertelan tanpa sengaja maka sholatnya sah)
d.Meninggalkan salah satu rukun-rukunnya sholat.
10.Sujud Syahwi
Sujud syahwi adalah sujud yang dilakukan karena meninggalkan sesuatu bagian dari sholat. Dengan sujud syahwi maka sesuatu yang kurang pada sholat akan menjadi sempurna tapi tidak meninggalkan rukun-rukunnya sholat, maka batal sholatnya). Dan caranya yaitu dilakukan setelah tahiyat akhir sebelum salam dengan dua kali bersujud dan membaca “subhanaladzi layashu walayanamu”
Adapun sebab-sebabnya:
a.Meninggalkan sebagian dari aba’dussholat atau sebagian dari sebagiannya, seperti:
- Tasyahud awal dan duduknya serta bersholawat kepada nabi Muhammad saw, dengan sengaja atau tidak.
- Qunut dan dalam keadaan berdiri (bagi yang mampu) dan bersholawat atas nabi Muhammad saw serta keluarga dan para sahabatnya.
- Bersholawat untuk keluarga nabi ditakhiyat akhir.
Itu semua kalo ditinggalkan dalam keadaan sengaja ataupun tidak, maka disunnahkan sujud syahwi, karena dengan sujud syahwi bisa menyempurnakan kekurangan yang ada pada sholat tersebut (karena meninggalkan hal-hal yang ada di atas).
b.Sesuatu yang membatalkan jika disengaja tapi tidak membatalkan jika tidak disengaja apabila dilakukan dalam keadaan lupa, seperti ; memasukkan makan yang sedikit sekali ke mulut.
c.Memindahkan rukun qauli yang bukan pada tempatnya tanpa disengaja. Rukun qauli adalah takbiratul ihram, Fatihah, tasyahud akhir, sholawat atas nabi Muhammad saw ditahiyat akhir dan salam. Maksudnya memindahkan rukun qauli yang bukan pada tempatnya yaitu : sewaktu dia baca Al Fatihah dalam keadaan lupa dia membaca tahiyat akhir, maka dia harus langsung membaca Al Fatihah dan kemudian disunnahkan sujud syahwi. Akan tetapi jika memindahkan bacaan takbiratulihram atau salam bukan pada tempatnya, maka hukum sholatnya batal (seperti yang tertera pada semua kitab Fiqih).
d.Ragu-ragu dalam melakukan rukun Fi’li yaitu dia ragu-ragu apakah sudah melakukan ruku’ (contoh) atau belum? Dan dia diposisi sujud, maka dia harus menambahkan 1 rokaat lagi dan kemudian disunnahkan sujud syahwi. Begitu pula kalo dia ragu dalam rokaatnya (saya sudah 3 rokaat atau 2 rokaat dalam sholat magrib) maka dia harus mengambil yang lebih sedikit yaitu 2 rokaat, lalu dia menambah 1 rokaat lagi kemudian disunnahkan sujud syahwi.
# Jika ragu dalam sholat dan waktu keraguannya lama, maka batal sholatnya.
11.Sujud Tilawah
Adalah sujud yang dilakukan ketika mendengar bacaan Al Qur’an yang ada tertera kalimat Sajadah di dalam Al Qur’an.
Adapun syarat-syaratnya diantaranya:
a.Yang membaca dalam keadaan suci (selain junub, haid dan nifas)
b.Yang membaca dalam keadaan sadar (selain orang yang bermimpi, mabuk, lupa atau dari tape/radio, dll).
c.Membacanya satu ayat yang sempurna (jika pada ayat sujud saja / tidak sempurna maka tidak shah)
d.Yang membaca satu orang
e.Selain sewaktu melakukan sholat jenazah
f.Sewaktu mendengarkannya langsung bersujud (tidak boleh berselang waktu).
g.Bagi ma’mum harus sujud mengikuti imam, jika imam tidak sujud maka ma’mum juga tidak sujud.
# Adapun bacaannya : “subhanallah walhamdulillah walailaha illallahu allahuakbar atau subhana rabiyal a’la wabihamdzi, dibaca 3 kali.
# Rukun-rukun sujud tilawah diantaranya:
- niat
- takbirotul ihram
- sujud
- tuma’ninah (diam sebentar)
- duduk
- salam
- tertib
# Adapun caranya yaitu dilakukan dua kali seperti sujud biasa dalam keadaan suci.
# Ayat-ayat yang berhubungan dengan sujud tilawah diantaranya : Surah al-A’raaf: 206, ar-Ra’d: 15, an-Nahl: 49, al-Israa’: 107, Maryam: 58, al-Haj: 18, al-Furqaan: 60, an-Naml: 25, Fusshilat: 38, al-’Alaq:19, an-Najm: 62, Insyiqaaq: 21, Shaad: 24.
12.Sujud Syukur
Sujud syukur adalah sujud untuk orang yang mendapatkan kenikmatan dhohir / bathin dari Allah SWT yang lebih dan untuk orang yang telah diselamatkan dari bencana besar / kecil dan ketika kita diberi oleh Allah sifat-sifat yang baik tatkala melihat kebejatan orang lain.
# Caranya dengan bertakbirotul ihram kemudian bersujud 2 kali, kemudian salam. Adapun bacaannya yaitu : alhamdulillahi, kemudian kalimat syukur yang ada pada diri kita sendiri dan di dalam hati (berdoa) dan dalam keadaan suci.
# Dianjurkan (disunnah) bershodaqoh setelah itu agar ditambah kenikmatan yang telah diberikan oleh Allah SWT dan agar selalu dijaga dari kekufuran akan nikmat.
13.Bab Sholat-sholat Sunnah
Sholat sunnah dibagi menjadi 3 macam:
a.Sholat sunnah mu’aqot (tertentu)
Seperti : tarawih (khusus di bulan ramadhan) dan witir (setelah sholat isya’ sampai sebelum shubuh).
b.Sholat yang berkenaan dengan sebab-sebab:
- Sebabnya didahulukan kemudian dilakukannya sholat sunnah seperti : thowaf, tahiyatul masjid dan sunnah wudhu.
- Sesuatu kejadian yang terjadi bersamaan dengan sholat seperti : kusuf (gerhana matahari), khusuf (gernaha bulan).
- Sholat terlebih dahulu lalu sebabnya (sholat untuk mendapatkan sesuatu sebab) seperti sholat istikhoroh (meminta petunjuk).
c.Sholat mutlak yaitu sholat-sholat sunnah yang lain.
Sholat yang disunnahkan berjamaah yaitu : sholat Idul Adha, Idul Fitri, Kusuf, Khusuf dan Tarawih.
Sholat yang tidak disunnahkan dalam berjamaah seperti qobliyah, ba’diyah dan sholat sunnah yang lain ) jika dilakukan berjamaah, maka hukumnya mubah.
Keutamaan sholat sunnah menurut urutannya:
- Idul Fitri dan Idul Adha, dan jumlahnya 2 rokaat.
- Kusuf (gerhana matahari) jumlahnya 2 rokaat.
- Khusuf (gerhana bulan) jumlahnya 2 rokaat.
- Istisqo’ (meminta hujan) jumlahnya 2 rokaat
- Witir jumlahnya 11 rokaat paling banyak dan sedikitnya 1 rokaat.
- Rowatib (qobliyah/ba’diyah) jumlahnya 2 rokaat minimal dam maksimal 4 rokaat.
- Tarawih jumlahnya 8 rakaat dan maksimal 20 rakaat.
- Sholat-sholat sunnah yang lain jumlahnya minimal 2 rokaat dan maksimal tidak terbatas.
Dari keseluruhan sholat-sholat sunnah dibagi menjadi 2 bagian:
- Muakadah yaitu sholat yang sering dilakukan oleh nabi Muhammad saw. di rumah, dan diperjalanan seperti 2 rokaat sebelum (qobliyah) shubuh, 2 rokaat sebelum dan sesudah (ba’diyah) dhuhur, 2 rokaat sesudah magrib, 2 rokaat sesudah isya’, witir, dhuha.
- Gairu muakadah yaitu sholat yang kadang ditinggalkan nabi Muhammad saw. dalam perjalanan seperti 2 rokaat (setelah 2rokaat) sebelum dan sesudah dhuhur, 4 rokaat sebelum ashar, 2 rokaat sebelum magrib dan isya’ dan lain-lain dari sholat-sholat sunnah.
14.Waktu-waktu yang diharamkan untuk mengerjakan sholat, kecuali sholat yang didahului kejadiannya kemudian sholatnya (seperti : thowaf, sholat nadzar, tahiyatul masjid dan sunnah wudhu dan sesuatu kejadian yang bersamaan dengan sholatnya (seperti kusuf dan khusuf).

0 komentar:

Posting Komentar